Powered by Blogger.

Diary Kuli Pabrik

sebuah catatan perjalanan dari seorang kuli pabrik yang sedang mencari jati diri. lets enjoy my untold story

Nama : Frida Fatah AA
NIM : SIR200913
Matkul : Etika Profesi
Dosen : Erfan Rusdi, M.kom

ETIKA KOMPUTER

     A. PENGERTIAN

Secara etimologi etika berasal dari kata ethos yaitu bahasa Yunani yang berarti karakter, watak kesusilaan, atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada. Etika merupakan refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tujuan etika adalah untuk mendapatkan konsep mengenai penilaian baik buruk manusia sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Peranan etika dalam profesi antara lain :
  • Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
  • Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
  • Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
B. Etika Komputer


Istilah etika komputer mulai muncul setelah Walter Maner di tahun 1970, dan beberapa pemikir aktif etika computer mulai memasukkan dan mendeskripsikan etika computer sebagai sebuah bidang studi.pada tahun 1985 Deborah Johnson dalam bukunya Computer Ethic, menggambarkan bidang ini sebagai satu studi tentang cara yang di tempuh oleh komputermemiliki standar moral baru,yang memaksa kita sebagai penggunanya untuk norma-norma baru pula di dalam dunia yang “belum dipetakan”.

Tahun 1985 James Moor, mengartikan etika kmputer sebagai bidang ilmu yang tidak terikat secara khusus dengan teori ahli filsafat mana pun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.

Komputer disebut “logically mallaeable” karena bisa melakukan aktivitas apapun dalam membantu tugas manusia.komputer merupakan suatu alat yang universal dan tentu saja batas computer adalah seberapa besar batas dari kreativitas manusia tersendiri.

Menurut Moor,revolusi computer sedang terjadi dalam dua langkah, yang pertama “pengenalan teknologi” dimana teknologi computer dapat dikembangkan dan disaring, langkah yang kedua “penyebaran teknologi” dimana teknologi mendapatkan integrasi kedalam aktivitas manusia sehari-hari dan kedalam institusi social,mengubah seluruh konsep pokok,seperti uang, pendidikan, kerja, dan pemilihan yang adil.

Pada tahun 1990, Donald Gotterbarn memelopori suatu pendekatan yang berbeda dalam melukiskan cakupan khusus bidang etika.dalam pandangan Gotterbern, etika computer harus dipandang sebagai suatu cabang etika professional, yang terkait semata-mata dengan standar kode dan praktek yang dilakukan oleh para professional di bidang komputasi.
Isu-isu yang sering muncul dalam etika komputer :


  • Kejahatan Komputer : kejahatan seperti menyebar virus, spam email, penyadapan transmisi,carding (pencurian melalui internet), DoS (Denial of Services), hacker, cracker dan sebagainya.
  • Cyber Ethics :berkembang pada internet, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi via internet. Salah satuyang dikembangkan adalah Neiket atau Nettiquette, yang merupakan salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet.

  • E-commerce : sebuah sistem yang digunakan untuk perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. Pada permasalahan yang menyangkut perdagangan via tersebut, diperlukan acuan model hukum yang dapat digunakan sebagai transaksi. Salah satu acuan internasional adalah Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996. Model tersebut telah disetujui oleh General Assembly Ressolution No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.

  • Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual : pelanggaran yang dilakukan atas kekayaan intelektual tentang pembajakkan, softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CDROM illegal atau juga penyewaan pernagkat lunak illegal.
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
Nama: Frida Fatah AA
NIM : SIR200913
Matkul : Etika Profesi
Dosen : Erfan Rusdi, M.kom


Jenis Pelanggaran Kode Etik Bidang IT
Hacker dan Cracker

Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka berkutat dengan sejumlah komputer mainframe.

Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama.

Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak
mencuri uang atau informasi.

Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.

Hacker juga memiliki kode etik yang pada mulanya diformulasikan dalam buku karya Steven Levy berjudul Hackers: Heroes of The Computer Revolution, pada tahun 1984. Yaitu :

1. Akses ke sebuah sistem komputer, dan apapun saja dapat mengajarkan mengenai bagaimana dunia bekerja, haruslah tidak terbatas sama sekali
2. Segala informasi haruslah gratis
3. Jangan percaya pada otoritas, promosikanlah desentralisasi
4. Hacker haruslah dinilai dari sudut pandang aktifitas hackingnya, bukan berdasarkan standar organisasi formal atau kriteria yang tidak relevan seperti derajat, usia, suku maupun posisi.
5. Seseorang dapat menciptakan karya seni dan keindahan di komputer
6. Komputer dapat mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik.
Penggolongan Hacker dan Cracker

- Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan.
- Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.
- Political Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.

Denial Of Service Attack

Didalam keamanan komputer, Denial Of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Secara khas target adalah high-profile web server, serangan ini mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada di Internet. Hal ini merupakan suatu kejahatan komputer yang melanggar kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan oleh Internet Arsitecture Broad (IAB).

Denial Of Service Attack mempunyai dua format umum:

1. Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkan nya.
2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.

Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Contoh meliputi:

1. Mencoba untuk “membanjiri" suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
2. Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin, dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengakses suatu service.
4. Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau sistem spesifik

Pelanggaran Piracy

Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
Keuntungan -> Biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah
Kerugian ->Merugikan pemilik hak cipta (royalti)
Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.
Solusi -> gunakan software aplikasi open source, Undang - undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002

Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :

1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal

Alasan pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

Fraud

Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan
kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.

Gambling

Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dari kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan
“tax heaven”, seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.

Jenis-jenis online gambling antar lain :

1. Online Casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain.
2. Online Poker
Onlie Poker biasanya menawarkan Texas hold 'em, Omaha, Seven-card stud dan permainan lainnya.
3. Mobil Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wireless device, seperti PDAs, Wireless Tabled PCs. Berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas mana perjudian gesit tergantung Jenis perjudian online di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara

Pornography dan Paedophilia

Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral. Dunia cyber selain mendatangkan kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah menghadirkan dunia
pornografi melalui news group, chat rooms dll. Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure. Pelecehan seksual melalui e-mail, websites atau chat programs
atau biasa disebut Cyber harrassment Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak-anak ( child Pornography )

Data Forgery

Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan untuk dokumen e-commerce.
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
Newer Posts
Older Posts

About Me

My photo
Frida
Graphic Designer | Football Addict | Travelling
View my complete profile

Categories

Adventure AOK Assembly Download event Futsal Grafis Hardware JalanJalan Jaringan LintasAlam OS Pemrograman shop Software Tips n Trik Tugas Visual Basic Wallpaper YogaRimba

Blog Archive

  • ►  2019 (1)
    • ►  April (1)
  • ►  2018 (3)
    • ►  November (3)
  • ▼  2012 (2)
    • ▼  February (2)
      • Etika Komputer
      • Pelanggaran Etika Profesi
  • ►  2011 (30)
    • ►  November (2)
    • ►  October (2)
    • ►  August (2)
    • ►  July (2)
    • ►  May (2)
    • ►  April (5)
    • ►  February (4)
    • ►  January (11)
  • ►  2010 (10)
    • ►  December (3)
    • ►  September (7)

Social Media

Facebook

Created with by ThemeXpose